Kedudukan ijma’ sebagai sumber hukum
islam
a.
Pengertian ijma’
Di tinjau daari segi bahasa(etimologi),kata
ijma’ merupakan masdar(kata benda verbal) dari kata ajma’a yang artinya
memutuskan dan menyepakati sesuatu’.ia juga bisa berarti kesepakatan bulat
(consensus).menurut abdul wahhab khalaf,secara istilah ijma’ adalah:
“ijma’ adalah kesepakatan (consensus) seluruh mujtahid pada suatu masa
tertentu pada wafatnya rosul atas hukum syara’ untuk satu pristiwa(kejadiaan)
Dari rumusan diatas dapat diambil
beberapa penjelasan sebagai berikut:
a.
Kesepakatan adalah kesamaan pendapat baik
disampaikan secara tegas melalui lisan maupun tulisan atau dengan beramal
sesuai hukum yamg disepkati itu.
b.
Seluruh mujtahid berarti masing masing mujtahid
menyatakan kesepakatanya.jika seseorang tidak menyetujuinya maka tidak terjadi
ijma’,demikian pula pada suatu masa hanya ada pada seseorang mujtahid saja,maka
tidak ada ijma’ sebab tidak adaterjadi kesepakatan.
c.
Pada zaman rosul SAW tidak ada ijma’sebab setiap
terjaadi ketiadaan hukum para sahabat bertanya pada rosul,lalu beliau
menetapkan hukumnya,
d.
Atas hukum syara’ ijma’ hanya terjadi bagi
masalah yang berhubungan dengan hukum syara’dan berdasar pada hukum syara’ pula
baik berupaa naash qoth’I yaitu al-qur’an
dan hadits mutawatir,sebab ijma’ bukanlah dalil syar’I yang berdiri
sendiri.
Ijma’ sebagai dasar hukum walaupun terjadi perbedaan,namun mayoritas
ulama’ telah sepakat sebagai sumber hukum islam yang ketiga setelah al-qur’an
daan al-hadits. Apabila sudah terjadi nijma’ maka hukum tersebut menjadi dasar
beramal yang tidak boleh diingkari.
Dalam hadits nabi bersabda:
“apa apa yang menurut
pendapat kaum muslimin baik, maka baik pula di sisi Allah,(HR.Ahmad didalam
kitab sunnanya).
Dalam hadits lain:
Umat ku tidak bersepakat atas
kesesatan”.(H.R. Ibnu majah)
0 komentar:
Posting Komentar