Pages

Minggu, 30 September 2012

ijma' sebagai sumber hukum islam ketiga



         Kedudukan ijma’ sebagai sumber hukum islam
a.       Pengertian ijma’
Di tinjau daari segi bahasa(etimologi),kata ijma’ merupakan masdar(kata benda verbal) dari kata ajma’a yang artinya memutuskan dan menyepakati sesuatu’.ia juga bisa berarti kesepakatan bulat (consensus).menurut abdul wahhab khalaf,secara istilah ijma’ adalah:

   “ijma’ adalah kesepakatan (consensus) seluruh mujtahid pada suatu masa tertentu pada wafatnya rosul atas hukum syara’ untuk satu pristiwa(kejadiaan)


Dari rumusan diatas dapat diambil beberapa  penjelasan sebagai berikut:
a.       Kesepakatan adalah kesamaan pendapat baik disampaikan secara tegas melalui lisan maupun tulisan atau dengan beramal sesuai hukum yamg disepkati itu.
b.      Seluruh mujtahid berarti masing masing mujtahid menyatakan kesepakatanya.jika seseorang tidak menyetujuinya maka tidak terjadi ijma’,demikian pula pada suatu masa hanya ada pada seseorang mujtahid saja,maka tidak ada ijma’ sebab tidak adaterjadi kesepakatan.
c.       Pada zaman rosul SAW tidak ada ijma’sebab setiap terjaadi ketiadaan hukum para sahabat bertanya pada rosul,lalu beliau menetapkan hukumnya,
d.      Atas hukum syara’ ijma’ hanya terjadi bagi masalah yang berhubungan dengan hukum syara’dan berdasar pada hukum syara’ pula baik berupaa naash qoth’I yaitu al-qur’an  dan hadits mutawatir,sebab ijma’ bukanlah dalil syar’I yang berdiri sendiri.
Ijma’ sebagai dasar hukum walaupun terjadi perbedaan,namun mayoritas ulama’ telah sepakat sebagai sumber hukum islam yang ketiga setelah al-qur’an daan al-hadits. Apabila sudah terjadi nijma’ maka hukum tersebut menjadi dasar beramal yang tidak boleh diingkari.

Dalam hadits nabi bersabda:
        “apa apa yang menurut pendapat kaum muslimin baik, maka baik pula di sisi Allah,(HR.Ahmad didalam kitab sunnanya).

Dalam hadits lain:
         Umat ku tidak bersepakat atas kesesatan”.(H.R. Ibnu majah)

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

 

sumber hukum islam. Copyright 2012 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Free Blogger Templates Converted into Blogger Template by Bloganol dot com