Pages

Minggu, 30 September 2012

hadits sebagai sumber hukum islam kedua

0 komentar

2.   Kedudukan hadits sebagai sumber hukum islam
      
Semua umat islam telah sepakat dengan bulat bahwa hadits rosul adalah sumber dan dasar hukum islam setelah al-qur’an, dan umat islam di wajibkan mengikuti dan mengamalkan hadits sebagaimana di wajibkan mengikuti dan mengamalkan al-qur’an.
      Al-qur’an dan hadits merupakan adalah dua sumber hukum pokok syariat islsm yang tetap. Dan orang islam tidak akan mungkin bisa memahami syariat islam secara mendalam dan lengkap tanpa kembali kepada kedua sumber islam tersebut, seseorang mujtahid dan seoarang ulama’ pun tidak di perbolehkan hanya mencukupkan diri dengan  mengambil salah satu darinya.
       Banyak kita jumpai ayat ayat al-qur’an dan hadits  yang memberikan pengertian bahwa hadist merupakan sumber hukum islam selain al-qur’an yang wajib diikuti. dan diamalkan baik dalam bentuk perintah maupun laranganya.
   
       Mari kita menengok pristiwa peristiwa yang menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan hadits sebagai sumber hukum islam pada masa sahabat, antara lain dapat diperhatikan pristiwa dibawah ini.

a.     Saat abu bakar ra. Dibaiat menjadi khalifah, ia dengan tegas berkata “saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan atau dilaksanakan oleh rosulullah,sesungguhnya saya takut menjadi orang bila meninggalkanya”.

b.     Pada saat kholifah umar ibnu khottob ada di depan hajar aswad ia berkata: ‘’saya tau bahhwa engkau adala batu.seandainya saya sendiri tidak melihat rosulullah menciumu,maka saya tidak menciumu.


c.      Di ceritakan dari sa’id musyyab bahwa kholifah usman bin affan berkata:saya duduk sebagaimana makanya duduknya rosululla, dan sya mengerjakan sholat   sebagaimana sholatnya rosul.
»»  READMORE...

ijma' sebagai sumber hukum islam ketiga

0 komentar

         Kedudukan ijma’ sebagai sumber hukum islam
a.       Pengertian ijma’
Di tinjau daari segi bahasa(etimologi),kata ijma’ merupakan masdar(kata benda verbal) dari kata ajma’a yang artinya memutuskan dan menyepakati sesuatu’.ia juga bisa berarti kesepakatan bulat (consensus).menurut abdul wahhab khalaf,secara istilah ijma’ adalah:

   “ijma’ adalah kesepakatan (consensus) seluruh mujtahid pada suatu masa tertentu pada wafatnya rosul atas hukum syara’ untuk satu pristiwa(kejadiaan)


Dari rumusan diatas dapat diambil beberapa  penjelasan sebagai berikut:
a.       Kesepakatan adalah kesamaan pendapat baik disampaikan secara tegas melalui lisan maupun tulisan atau dengan beramal sesuai hukum yamg disepkati itu.
b.      Seluruh mujtahid berarti masing masing mujtahid menyatakan kesepakatanya.jika seseorang tidak menyetujuinya maka tidak terjadi ijma’,demikian pula pada suatu masa hanya ada pada seseorang mujtahid saja,maka tidak ada ijma’ sebab tidak adaterjadi kesepakatan.
c.       Pada zaman rosul SAW tidak ada ijma’sebab setiap terjaadi ketiadaan hukum para sahabat bertanya pada rosul,lalu beliau menetapkan hukumnya,
d.      Atas hukum syara’ ijma’ hanya terjadi bagi masalah yang berhubungan dengan hukum syara’dan berdasar pada hukum syara’ pula baik berupaa naash qoth’I yaitu al-qur’an  dan hadits mutawatir,sebab ijma’ bukanlah dalil syar’I yang berdiri sendiri.
Ijma’ sebagai dasar hukum walaupun terjadi perbedaan,namun mayoritas ulama’ telah sepakat sebagai sumber hukum islam yang ketiga setelah al-qur’an daan al-hadits. Apabila sudah terjadi nijma’ maka hukum tersebut menjadi dasar beramal yang tidak boleh diingkari.

Dalam hadits nabi bersabda:
        “apa apa yang menurut pendapat kaum muslimin baik, maka baik pula di sisi Allah,(HR.Ahmad didalam kitab sunnanya).

Dalam hadits lain:
         Umat ku tidak bersepakat atas kesesatan”.(H.R. Ibnu majah)

»»  READMORE...

Minggu, 23 September 2012

Al-qur'an sebagai sumber hukum pertama

0 komentar
1.    Dasar kehujjahan al-quran dan kedudukanya sebagai sumber hukum
       Al-quran merupakan sumber hukum utama dan menetapi  kedudukan pertama dari sumber-sumber hukum yang lain dan merupakan aturan dasar yang paling tinggi. sumber hukum atau ketentuan norma yang ada tidak boleh bertentangan dengan isi al-quraan.
       Sebagaimana kita ketahui al-quran di turunkan kepada nabi Muhammad  SAW dan disampaikan kepada umat manusia adalh untuk wajib diamalkan semua perintaahnya dan wajib di tinggalkan segal laraangaNYA. Firman Allah yang artinya:

         Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang karna membela orang-orang khianat”(AN-nisa:105)

2.    Pedoman al-qur’an dalam menetapkan hukam
         Pedoman al-qur’an dalam menetapkan hokum sesuai dengan perkembangan dan kemampuan manusia,baik secara fisik maupun rohani. Manusia selalu berawal dari kelemahan dan ketidak mampuan. Untuk itu al-qur’an berpedoman kepada tiga hal, yaitu:

a.     Tidak memberatkan(‘adamul haroj)firman Allah SWT:
Artinya:”allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan             kesanggupanya…”(al-baqoroh:286)
b.     Meminimalisir beban(qiltuttaklif)
    Dasar ini merupakan konsekwensi logis dari dasar pertama. Dengan dasar ini kita dapat rukhasah dalm jenis ibadah, seperti:
Menjamak dan mengkosor sholat apa bila dalam perjalan dengan sarat yang telah di tentukan.

c.      Berangsur angsur dalam menetapkan hokum(attadarruj)
Al-qur’an dalm menetapkan hokum adalh secara bertahap, hal ini bias kita telusuri dalm hokum haramnya meminum minuman keras dan sejenisnya, berjudi serta perbuatan perbuatan yang mengandung  judi di tetapkan dalam al-qur’an.                
»»  READMORE...

Followers

 

sumber hukum islam. Copyright 2012 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Free Blogger Templates Converted into Blogger Template by Bloganol dot com