1.
Dasar kehujjahan al-quran dan
kedudukanya sebagai sumber hukum
Al-quran merupakan sumber hukum
utama dan menetapi kedudukan pertama
dari sumber-sumber hukum yang lain dan merupakan aturan dasar yang paling
tinggi. sumber hukum atau ketentuan norma yang ada tidak boleh bertentangan
dengan isi al-quraan.
Sebagaimana kita ketahui al-quran di turunkan kepada nabi Muhammad SAW dan disampaikan kepada umat manusia adalh
untuk wajib diamalkan semua perintaahnya dan wajib di tinggalkan segal laraangaNYA.
Firman Allah yang artinya:
Sesungguhnya kami telah menurunkan
kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia
dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi
penantang karna membela orang-orang khianat”(AN-nisa:105)
2.
Pedoman al-qur’an dalam
menetapkan hukam
Pedoman al-qur’an dalam menetapkan
hokum sesuai dengan perkembangan dan kemampuan manusia,baik secara fisik maupun
rohani. Manusia selalu berawal dari kelemahan dan ketidak mampuan. Untuk itu
al-qur’an berpedoman kepada tiga hal, yaitu:
a.
Tidak memberatkan(‘adamul
haroj)firman Allah SWT:
Artinya:”allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupanya…”(al-baqoroh:286)
b.
Meminimalisir beban(qiltuttaklif)
Dasar ini merupakan konsekwensi logis dari
dasar pertama. Dengan dasar ini kita dapat rukhasah dalm jenis ibadah, seperti:
Menjamak
dan mengkosor sholat apa bila dalam perjalan dengan sarat yang telah di
tentukan.
c.
Berangsur angsur dalam menetapkan
hokum(attadarruj)
Al-qur’an
dalm menetapkan hokum adalh secara bertahap, hal ini bias kita telusuri dalm
hokum haramnya meminum minuman keras dan sejenisnya, berjudi serta perbuatan
perbuatan yang mengandung judi di
tetapkan dalam al-qur’an.
0 komentar:
Posting Komentar