Pages

Minggu, 23 September 2012

Al-qur'an sebagai sumber hukum pertama


1.    Dasar kehujjahan al-quran dan kedudukanya sebagai sumber hukum
       Al-quran merupakan sumber hukum utama dan menetapi  kedudukan pertama dari sumber-sumber hukum yang lain dan merupakan aturan dasar yang paling tinggi. sumber hukum atau ketentuan norma yang ada tidak boleh bertentangan dengan isi al-quraan.
       Sebagaimana kita ketahui al-quran di turunkan kepada nabi Muhammad  SAW dan disampaikan kepada umat manusia adalh untuk wajib diamalkan semua perintaahnya dan wajib di tinggalkan segal laraangaNYA. Firman Allah yang artinya:

         Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang karna membela orang-orang khianat”(AN-nisa:105)

2.    Pedoman al-qur’an dalam menetapkan hukam
         Pedoman al-qur’an dalam menetapkan hokum sesuai dengan perkembangan dan kemampuan manusia,baik secara fisik maupun rohani. Manusia selalu berawal dari kelemahan dan ketidak mampuan. Untuk itu al-qur’an berpedoman kepada tiga hal, yaitu:

a.     Tidak memberatkan(‘adamul haroj)firman Allah SWT:
Artinya:”allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan             kesanggupanya…”(al-baqoroh:286)
b.     Meminimalisir beban(qiltuttaklif)
    Dasar ini merupakan konsekwensi logis dari dasar pertama. Dengan dasar ini kita dapat rukhasah dalm jenis ibadah, seperti:
Menjamak dan mengkosor sholat apa bila dalam perjalan dengan sarat yang telah di tentukan.

c.      Berangsur angsur dalam menetapkan hokum(attadarruj)
Al-qur’an dalm menetapkan hokum adalh secara bertahap, hal ini bias kita telusuri dalm hokum haramnya meminum minuman keras dan sejenisnya, berjudi serta perbuatan perbuatan yang mengandung  judi di tetapkan dalam al-qur’an.                

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

 

sumber hukum islam. Copyright 2012 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Free Blogger Templates Converted into Blogger Template by Bloganol dot com