2.
Kedudukan hadits sebagai
sumber hukum islam
Semua umat islam telah sepakat dengan
bulat bahwa hadits rosul adalah sumber dan dasar hukum islam setelah al-qur’an,
dan umat islam di wajibkan mengikuti dan mengamalkan hadits sebagaimana di
wajibkan mengikuti dan mengamalkan al-qur’an.
Al-qur’an dan hadits merupakan adalah dua sumber hukum pokok syariat
islsm yang tetap. Dan orang islam tidak akan mungkin bisa memahami syariat
islam secara mendalam dan lengkap tanpa kembali kepada kedua sumber islam
tersebut, seseorang mujtahid dan seoarang ulama’ pun tidak di perbolehkan hanya
mencukupkan diri dengan mengambil salah
satu darinya.
Banyak kita jumpai ayat ayat al-qur’an dan hadits yang memberikan pengertian bahwa hadist merupakan
sumber hukum islam selain al-qur’an yang wajib diikuti. dan diamalkan baik
dalam bentuk perintah maupun laranganya.
Mari kita menengok pristiwa peristiwa yang menunjukkan adanya
kesepakatan menggunakan hadits sebagai sumber hukum islam pada masa sahabat,
antara lain dapat diperhatikan pristiwa dibawah ini.
a.
Saat abu bakar ra. Dibaiat menjadi
khalifah, ia dengan tegas berkata “saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu
yang diamalkan atau dilaksanakan oleh rosulullah,sesungguhnya saya takut menjadi
orang bila meninggalkanya”.
b.
Pada saat kholifah umar ibnu khottob ada di
depan hajar aswad ia berkata: ‘’saya tau bahhwa engkau adala batu.seandainya
saya sendiri tidak melihat rosulullah menciumu,maka saya tidak menciumu.
c.
Di ceritakan dari sa’id musyyab bahwa
kholifah usman bin affan berkata:saya duduk sebagaimana makanya duduknya
rosululla, dan sya mengerjakan sholat sebagaimana
sholatnya rosul.
0 komentar:
Posting Komentar