Pages

Minggu, 30 September 2012

hadits sebagai sumber hukum islam kedua



2.   Kedudukan hadits sebagai sumber hukum islam
      
Semua umat islam telah sepakat dengan bulat bahwa hadits rosul adalah sumber dan dasar hukum islam setelah al-qur’an, dan umat islam di wajibkan mengikuti dan mengamalkan hadits sebagaimana di wajibkan mengikuti dan mengamalkan al-qur’an.
      Al-qur’an dan hadits merupakan adalah dua sumber hukum pokok syariat islsm yang tetap. Dan orang islam tidak akan mungkin bisa memahami syariat islam secara mendalam dan lengkap tanpa kembali kepada kedua sumber islam tersebut, seseorang mujtahid dan seoarang ulama’ pun tidak di perbolehkan hanya mencukupkan diri dengan  mengambil salah satu darinya.
       Banyak kita jumpai ayat ayat al-qur’an dan hadits  yang memberikan pengertian bahwa hadist merupakan sumber hukum islam selain al-qur’an yang wajib diikuti. dan diamalkan baik dalam bentuk perintah maupun laranganya.
   
       Mari kita menengok pristiwa peristiwa yang menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan hadits sebagai sumber hukum islam pada masa sahabat, antara lain dapat diperhatikan pristiwa dibawah ini.

a.     Saat abu bakar ra. Dibaiat menjadi khalifah, ia dengan tegas berkata “saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan atau dilaksanakan oleh rosulullah,sesungguhnya saya takut menjadi orang bila meninggalkanya”.

b.     Pada saat kholifah umar ibnu khottob ada di depan hajar aswad ia berkata: ‘’saya tau bahhwa engkau adala batu.seandainya saya sendiri tidak melihat rosulullah menciumu,maka saya tidak menciumu.


c.      Di ceritakan dari sa’id musyyab bahwa kholifah usman bin affan berkata:saya duduk sebagaimana makanya duduknya rosululla, dan sya mengerjakan sholat   sebagaimana sholatnya rosul.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

 

sumber hukum islam. Copyright 2012 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Free Blogger Templates Converted into Blogger Template by Bloganol dot com